Syaikh Ibn Utsaimin ketika ditanya hukum mencontek untuk pelajaran
Bahasa Inggris ,karena sebagian pelajar menganggap bahwa ini adalah
bahasa orang kafir dan mereka menganggap halal melakukan kecurangan atau
mencontek ketika ujian.
Syaikh menjelaskan bahwa kecurangan seperti ini adalah haram
sebagaimana keumuman sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam : “Siapa
yang berlaku curang maka bukan dari golongan kami“.Kemudian Syaikh
menjelaskan tentang bahasa inggris sebagai orang kafir sebagai berikut :
Adapun beralasan bahwa ini bahasa orang kafir maka ini tidak
benar.Berapa banyak kaum muslimin berbahasa dengan bahasa inggris
ini.Walaupun kita berkeyakinan bahwa bahasa arab adalah utama, sebagai
bahasa alquran dan bahasa Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam.Akan tetapi
bahasa inggris digunakan baik orang muslim maupun kafir.
Meskipun bahasa orang kafir, maka engkau bolehjadi memerlukannya disuatu
hari.Dan saya malah menginginkan bisa mengenal atau paham
bahasa ini?!.Karena saya mendapati padanya mashlahat
yang besar dalam berdakwah ilallah.Seseorang datang kepada anda
untuk mengatakan keislamannya,namun anda tidak mampu memahami bahasa
mereka.Mereka menanyakan berbagai kewajiban dalam islam seperti
shalat,puasa,zakat,haji dll sedang anda tidak dapat
menjelaskannya.Olehkarena itu Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam
memerintahkan pada Zaid bin Tsabit untuk mempelajari bahasa ibriyah
,yakni bahasa masyarakat Yahudi.Dengan sebab jika datang surat dari
Yahudi, maka Zaid dapat membacanya serta dapat menuliskan surat
balasannya.
Misalkan engkau dalam masyarakat yang mereka tidak bisa berbahasa
selain bahasa inggris, baik itu negara inggris atau bukan, bagaimana
anda bisa berdakwah kepada Allah? Apakah mungkin engkau berdakwah dengan
bahasa isyarat? Hingga meskipun katakanlah hal tersebut bisa dilakukan
namun tetap saja engkau tidak akan mampu menunjukkan atau mendakwahinya
seperti dengan ungkapan.Maka pendapat seperti ini adalah tidak benar dan
gambaran yang salah.Adalah betul jika suatu masyarakat yang memang
asalnya berbahasa arab kemudian harus pindah bahasa inggris,atau
perancis dll maka ini tidak mungkin.Tapi kita mempelajarinya
dengan alasan untuk berdakwah atau kemaslahatan duniawi yang tidak haram
Sumber : Liqo Al Bab Al Maftuh No.61 ,pertanyaan pertama mulai detik
23:39.FIle ceramah ini dapat di download di website beliau rahimahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar